Kortastipidkor Polri: Dua Tersangka Korupsi BUMD Riau Rugikan Negara Rp33 Miliar

Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka, RA dan DRS, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, BUMD milik Pemprov Riau. Kasus ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak periode 2010-2015, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000. Penyidik juga berhasil menyita aset senilai Rp50 miliar untuk pemulihan kerugian negara.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

Yunnan Construction Tegas Bantah Jadi Investor Strategis PURI

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini