Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati Penembak 3 Polisi

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, penembak tiga anggota Polres Way Kanan hingga tewas, dipastikan tetap dihukum mati. Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak bandingnya pada 22 September 2025, menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang sebelumnya. Dengan demikian, upaya hukum Bazarsah gagal dan ia tetap ditahan. Kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi putusan ini.
Berita Terbaru

Demi Tetap di AS, TikTok Diam-diam Serahkan Data Pengguna ke Pemerintah

ACL 2: Persib Bandung Percaya Diri Libas Selangor FC di Kandang

Aset Doni Salmanan Terjual Rp 9,8 Miliar: Lamborghini hingga Porsche

Kemlu RI: Korut Satu-satunya Belum Jalin Hubungan dengan ASEAN

Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Gugatan Rp 244 Miliar Berujung Mediasi

Wamenaker Siap Pangkas Ratusan Regulasi Industri Rokok, Menanti Perintah Prabowo

OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Panaskan Persaingan Browser AI

PBSI Coret Enam Atlet Pelatnas Cipayung, Ini Alasannya

Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren, Fokus Mutu & Keamanan

Ratusan Tentara Rusia Terjebak dan Kelaparan di 'Zona Maut' Dnipro