Advokat Ary Bakri Didakwa Suap Rp40 Miliar, Vonis Lepas Tiga Raksasa CPO

Advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri didakwa menyuap hakim sebesar Rp40 miliar (USD 2.5 juta) untuk membebaskan tiga korporasi besar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara ekspor CPO. Suap ini diduga diberikan kepada majelis hakim melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap jaringan suap yang melibatkan beberapa pihak.
Berita Terbaru

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza