Advokat Ary Bakri Didakwa Suap Rp40 Miliar, Vonis Lepas Tiga Raksasa CPO

news.okezone.com

image cover

Advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri didakwa menyuap hakim sebesar Rp40 miliar (USD 2.5 juta) untuk membebaskan tiga korporasi besar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara ekspor CPO. Suap ini diduga diberikan kepada majelis hakim melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap jaringan suap yang melibatkan beberapa pihak.