Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Isyaratkan Hari Bahagia Menanti

Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tangerang terkait kasus vape obat keras. Ijonk merasa vonis tersebut tidak tepat karena ketidaktahuannya mengenai isi vape. Meskipun berada di titik terendah, ia menunjukkan optimisme dan mengisyaratkan hari bahagia menanti. Ijonk bersyukur dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim pengacaranya.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Sukses Gelar Kejuaraan Dunia, Indonesia Langsung Ditawari Jadi Tuan Rumah Senam Asia

Kapolri Dipanggil Prabowo Jelang ke Malaysia: Laporkan Keamanan, Kawal Program Prioritas

Tommy Robinson Pura-pura Mualaf, Nekat Menyusup ke Masjid Al-Aqsa

Ammar Zoni Sidang Narkoba Keempat, Ustaz Derry: Sudah Bersih Sejak Januari

Prabowo Siapkan Keppres: Utang Whoosh ke China Segera Direstrukturisasi?

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Indonesia Dominasi Final Indonesia Masters II, Satu Gelar Sudah di Tangan!

Prabowo Bertemu Kapolri Jelang KTT ASEAN: Bahas Situasi Keamanan Terkini

Zohran Mamdani: Islamofobia Hantui Pemilihan Wali Kota New York