Hapus Tagih UMKM Rp 2,7 T Sulit, Revisi UU BUMN Jadi Solusi

finance.detik.com

image cover

Rencana pemerintah menghapus tagih kredit macet UMKM senilai Rp 2,7 triliun masih terkendala. Dari target 1 juta debitur, baru 67.668 yang berhasil direstrukturisasi karena biaya prosesnya lebih mahal dari nilai utang. Namun, revisi Undang-Undang BUMN kini membuka peluang baru, memungkinkan penghapusan tagihan langsung tanpa restrukturisasi bagi usaha mikro. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan berkoordinasi dengan BP BUMN dan Danantara untuk menindaklanjuti sisa utang.