Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi Pesan Belum Penuhi Kewajiban PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses layanan aplikasi dan situs Zangi. Pemblokiran ini dilakukan karena platform perpesanan tersebut belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Langkah ini adalah bagian dari penegakan regulasi untuk melindungi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia dan menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman.
Berita Terbaru

The Sims Mobile Tamat, EA Siapkan 'Project Rene' untuk Era Baru

Liga Champions: Man City Libas Villarreal 2-0, Haaland Buka Keran Gol

AHY Buka Suara: Utang Kereta Cepat Whoosh Jadi Sorotan Serius

Arab Saudi Eksekusi Mati Pendemo Di Bawah Umur, Keluarga Tahu dari Medsos

Lee Yi Kyung Dituding Kirim Chat Cabul, Agensi Siap Tempuh Jalur Hukum

Menkeu Purbaya: Laporkan Dumping, Pemerintah Siap Lindungi Industri Tekstil

Nvidia Luncurkan RTX 5060/5060 Ti, Capai 300 FPS di Hogwarts Legacy

Indonesia Sabet Emas di Asian Youth Games 2025, Tempati Posisi Kedua

KPK Sasar Biro Travel Yogyakarta, Usut Korupsi Kuota Haji

Israel Terima Jenazah Dua Sandera Lagi dari Hamas: Bagian Kesepakatan Gencatan Senjata