Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi Pesan Belum Penuhi Kewajiban PSE

ototekno.okezone.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses layanan aplikasi dan situs Zangi. Pemblokiran ini dilakukan karena platform perpesanan tersebut belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Langkah ini adalah bagian dari penegakan regulasi untuk melindungi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia dan menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman.