Komdigi Blokir Zangi: Aplikasi Narkoba Ammar Zoni Tak Terdaftar

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi pesan instan Zangi karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Langkah ini diambil untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia. Zangi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah digunakan aktor Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba di rutan.