Komdigi Blokir Zangi: Aplikasi Narkoba Ammar Zoni Tak Terdaftar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi pesan instan Zangi karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Langkah ini diambil untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia. Zangi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah digunakan aktor Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba di rutan.
Berita Terbaru

KFSHRC Riyadh: Operasi Tumor Otak Robotik Pertama di Dunia, Pasien Pulang 24 Jam

PSSI Bungkam Usai Timnas Gagal Piala Dunia, Nasib Pelatih dan Agenda Gelap

Subsidi LPG Capai Rp 87 T, ESDM Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME

Pemanasan Global: 10 Kota Terpanas di Dunia Tahun 2025

Jun Ji Hyun & Ji Chang Wook Berpotensi Reuni di Drama Human X Gumiho

Menkeu Purbaya: 110 Ribu MBR Gagal Beli Rumah Akibat SLIK OJK, Ternyata Hanya 100 Orang

Layanan AWS Kembali Normal Setelah Lumpuhkan Ribuan Situs Global

Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir Dini dari French Open 2025

Bos Gula Memohon Bebas dari Tuntutan Korupsi Impor, Klaim Tak Bersalah

Alasan Keamanan, JD Vance Batalkan Kunjungan ke Jalur Gaza