Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO Kembali ke Negara, Jadi 'Success Story'

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Pakar Hukum Pidana UII, Ari Wibowo, menilai ini sebagai 'success story' dalam eksekusi pidana uang pengganti. Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri turut menyaksikan penyerahan dana tersebut, menandai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Berita Terbaru

Komdigi Kaji Internet Satelit Langsung ke Ponsel, Mirip Starlink

Liga Champions: Man City Libas Villarreal 2-0, Haaland Buka Keran Gol

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras 5 Komisioner KPU: Pakai Jet Pribadi Rp 90 M

Trump: Sekutu Timur Tengah Siap Kirim Pasukan ke Gaza, Ancam Hamas Brutal

Lee Yi Kyung Dituding Kirim Chat Cabul, Agensi Siap Tempuh Jalur Hukum

Harga Emas Dunia Merosot Tajam, Penurunan Terparah dalam Lima Tahun

The Sims Mobile Tamat, EA Siapkan 'Project Rene' untuk Era Baru

Indonesia Sabet Emas di Asian Youth Games 2025, Tempati Posisi Kedua

Kasus Tom Lembong: Komisi Yudisial Panggil Tiga Hakim untuk Diperiksa

Trump: Sekutu Timur Tengah Siap Kirim Pasukan ke Gaza, Indonesia Disebut