Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO Kembali ke Negara, Jadi 'Success Story'

nasional.sindonews.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Pakar Hukum Pidana UII, Ari Wibowo, menilai ini sebagai 'success story' dalam eksekusi pidana uang pengganti. Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri turut menyaksikan penyerahan dana tersebut, menandai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.