Perempuan F Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

www.cnnindonesia.com

image cover

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Heidi Doko Rehi alias Perempuan F. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar atau diganti kurungan satu tahun. Fani terbukti melakukan tipu muslihat dan perekrutan anak untuk persetubuhan serta eksploitasi, terkait kasus kekerasan seksual bersama eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Berita Terbaru