Kortas Tipikor Polri: Dua Direktur BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kortas Tipikor Bareskrim Polri menahan dua mantan direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak, Rahman Akil dan Debby Riauma Sary. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi periode 2010-2015. Mereka adalah pemegang otorisasi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Blok Migas Langgak, Riau. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
