Kortas Tipidkor Polri: Dua Eks Direksi BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi
Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010–2015. Kedua tersangka adalah Rahman Akil, mantan Direktur Utama, dan Debby Riaumasari, mantan Direktur Keuangan PT SPR. Kasus ini bermula dari transformasi PT SPR menjadi perseroan terbatas, dengan keduanya diangkat pada RUPS Luar Biasa 12 Mei 2010.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
