Kejagung Respons Peringatan Prabowo, Fokus Restorative Justice

news.okezone.com

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menanggapi peringatan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk berhati-hati dalam menangani kasus. Jaksa Agung telah menerapkan restorative justice untuk kasus pidana ringan, agar bisa didamaikan sebelum naik ke pengadilan, berkaca dari kasus-kasus terdahulu seperti nenek mencuri kayu.

Cari berita serupa