Kejagung Respons Peringatan Prabowo, Fokus Restorative Justice
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menanggapi peringatan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi Kejaksaan untuk berhati-hati dalam menangani kasus. Jaksa Agung telah menerapkan restorative justice untuk kasus pidana ringan, agar bisa didamaikan sebelum naik ke pengadilan, berkaca dari kasus-kasus terdahulu seperti nenek mencuri kayu.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
