Jaksa Agung Muda: Jaksa Kasus Robot Trading Fahrenheit Kembalikan Uang

www.tempo.co

image cover

Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono mengonfirmasi sejumlah jaksa telah mengembalikan uang yang diduga diterima dari penilapan barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit. Kasus ini melibatkan jaksa Azam Akhmad Akhsya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang divonis 9 tahun penjara. Total barang bukti yang ditilap mencapai Rp 23,9 miliar, dengan Azam menerima Rp 11,7 miliar dan membagikannya kepada atasan serta kerabat.