Jaksa Agung Muda: Jaksa Kasus Robot Trading Fahrenheit Kembalikan Uang

Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono mengonfirmasi sejumlah jaksa telah mengembalikan uang yang diduga diterima dari penilapan barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit. Kasus ini melibatkan jaksa Azam Akhmad Akhsya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang divonis 9 tahun penjara. Total barang bukti yang ditilap mencapai Rp 23,9 miliar, dengan Azam menerima Rp 11,7 miliar dan membagikannya kepada atasan serta kerabat.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Resmi Luncurkan Piala ASEAN, Satukan 11 Negara Lewat Sepak Bola

Nusron Wahid: Reforma Agraria Kini Fokus Pemerataan Ekonomi Rakyat

Trump Mediasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja: Klaim Selamatkan Jutaan Nyawa

Deddy Corbuzier Menangis Bela Vidi Aldiano: Media Sensasional Prediksi Usia

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Borneo FC Jaga Rekor Sempurna, Kokoh di Puncak Klasemen Usai Taklukkan Arema FC

Trump Puji Peran Luar Biasa Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah

Thailand-Kamboja Teken Perjanjian Damai, Trump Turut Mediasi