Demi Kemanusiaan, Indonesia Pindahkan Dua Napi Narkoba Inggris

Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang terlibat kasus narkoba. Sandiford divonis mati dan Shahabadi seumur hidup. Pemindahan ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan kedua napi yang menurun setelah menjalani hukuman belasan tahun di Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke pemerintah Inggris.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik