Abolisi Tom Lembong: Terdakwa Swasta Minta Bebas dari Kasus Korupsi Gula

Terdakwa Hendrogiarto A Tiwow dari PT Duta Sugar International mengajukan pembelaan dalam kasus korupsi importasi gula. Kuasa hukumnya berpendapat bahwa abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dianggap pelaku utama, secara otomatis meniadakan dasar hukum untuk mempidana pihak swasta sebagai turut serta. Argumentasi ini didasarkan pada 'equivalence theory', menuntut keadilan yang sama bagi terdakwa.
Berita Terbaru

NHTSA Selidiki Robotaxi Waymo: Abaikan Rambu Bus Sekolah, Bahayakan Penumpang

PSSI Bungkam Usai Timnas Gagal Piala Dunia, Nasib Pelatih dan Agenda Gelap

Bos Gula Memohon Bebas dari Tuntutan Korupsi Impor, Klaim Tak Bersalah

Pemanasan Global: 10 Kota Terpanas di Dunia Tahun 2025

Prilly Latuconsina Ungkap Nama Kekasih Dicatut untuk Rayu Wanita

AHY: Bandara Kertajati Sepi karena Lokasi Tak Strategis

WhatsApp Blokir Akses AI, Batasi Pelatihan Chatbot di Platform Bisnisnya

Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir Dini dari French Open 2025

Zulhas Ungkap Masalah Program MBG: 82,9 Juta Penerima, Keppres Baru Turun

Alasan Keamanan, JD Vance Batalkan Kunjungan ke Jalur Gaza