Indonesia Pulangkan Nenek Terpidana Mati Narkoba Inggris

Indonesia akan menandatangani perjanjian untuk memulangkan dua warga negara Inggris, termasuk Lindsay Sandiford, nenek 68 tahun yang dihukum mati karena perdagangan narkoba di Bali. Bersama Sandiford, Shahab Shahabadi (35) yang menjalani hukuman seumur hidup juga akan dipulangkan. Kesepakatan praktis akan ditandatangani hari ini, dengan pemindahan segera setelah aspek teknis disetujui.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik