Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Pajak Hingga 100% Lewat Pergub Baru

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi pedoman baru untuk keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses dan meningkatkan transparansi. Masyarakat dapat memperoleh fasilitas ini secara otomatis atau melalui permohonan, dengan tujuan mempercepat pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.