Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Pajak Hingga 100% Lewat Pergub Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi pedoman baru untuk keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses dan meningkatkan transparansi. Masyarakat dapat memperoleh fasilitas ini secara otomatis atau melalui permohonan, dengan tujuan mempercepat pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Berita Terbaru

NHTSA Selidiki Robotaxi Waymo: Abaikan Rambu Bus Sekolah, Bahayakan Penumpang

PSSI Bungkam Usai Timnas Gagal Piala Dunia, Nasib Pelatih dan Agenda Gelap

Subsidi LPG Capai Rp 87 T, ESDM Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME

Pemanasan Global: 10 Kota Terpanas di Dunia Tahun 2025

Jun Ji Hyun & Ji Chang Wook Berpotensi Reuni di Drama Human X Gumiho

AHY: Bandara Kertajati Sepi karena Lokasi Tak Strategis

WhatsApp Blokir Akses AI, Batasi Pelatihan Chatbot di Platform Bisnisnya

Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir Dini dari French Open 2025

Bos Gula Memohon Bebas dari Tuntutan Korupsi Impor, Klaim Tak Bersalah

Alasan Keamanan, JD Vance Batalkan Kunjungan ke Jalur Gaza