Menkeu Purbaya: Bea Masuk Impor Benang Kapas Lindungi Industri Tekstil dari Kerugian

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan untuk impor produk benang kapas melalui PMK Nomor 67 Tahun 2025, berlaku sejak 10 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius. Bea masuk akan berlaku selama tiga tahun dengan tarif bertahap, namun dikecualikan bagi 120 negara berkembang anggota WTO.
Berita Terbaru

KFSHRC Riyadh: Operasi Tumor Otak Robotik Pertama di Dunia, Pasien Pulang 24 Jam

Kejuaraan Dunia Senam: Tiga Atlet Putri Indonesia Gagal Lolos Final

Zulhas: Indonesia Butuh Sejuta Hektare Lahan Tebu untuk BBM Etanol

Nicolas Sarkozy Resmi Dipenjara, Eks Presiden Perancis Pertama Dibui Era Modern

Dibully 'Kudanil', Nathalie Holscher Operasi Lambung, Turun 8 Kg

AHY: Pemerintah Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh, Hindari Polemik

Layanan AWS Kembali Normal Setelah Lumpuhkan Ribuan Situs Global

French Open 2025: Alwi Farhan Tundukkan Alex Lanier Dua Gim Langsung

Gubernur DKI Ingatkan MRT Jakarta: Jembatan Donat Dukuh Atas Prioritas!

Israel Tarik "Garis Kuning", Ribuan Keluarga Gaza Terusir dari Rumah