Menkeu Purbaya: Bea Masuk Impor Benang Kapas Lindungi Industri Tekstil dari Kerugian

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan untuk impor produk benang kapas melalui PMK Nomor 67 Tahun 2025, berlaku sejak 10 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius. Bea masuk akan berlaku selama tiga tahun dengan tarif bertahap, namun dikecualikan bagi 120 negara berkembang anggota WTO.