DJP Ungkap: Wajib Pajak Super Kaya Indonesia Melonjak, PPh 35% Naik 10%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan peningkatan signifikan jumlah wajib pajak super kaya di Indonesia. Tercatat, wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi 35% naik hampir 10% dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menargetkan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, meskipun sentimen ekonomi makro melambat.
Berita Terbaru

KFSHRC Riyadh: Operasi Tumor Otak Robotik Pertama di Dunia, Pasien Pulang 24 Jam

Kejuaraan Dunia Senam: Tiga Atlet Putri Indonesia Gagal Lolos Final

Zulhas: Indonesia Butuh Sejuta Hektare Lahan Tebu untuk BBM Etanol

Nicolas Sarkozy Resmi Dipenjara, Eks Presiden Perancis Pertama Dibui Era Modern

Dibully 'Kudanil', Nathalie Holscher Operasi Lambung, Turun 8 Kg

AHY: Pemerintah Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh, Hindari Polemik

Layanan AWS Kembali Normal Setelah Lumpuhkan Ribuan Situs Global

French Open 2025: Alwi Farhan Tundukkan Alex Lanier Dua Gim Langsung

Gubernur DKI Ingatkan MRT Jakarta: Jembatan Donat Dukuh Atas Prioritas!

Israel Tarik "Garis Kuning", Ribuan Keluarga Gaza Terusir dari Rumah