DJP Ungkap: Wajib Pajak Super Kaya Indonesia Melonjak, PPh 35% Naik 10%

ekbis.sindonews.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan peningkatan signifikan jumlah wajib pajak super kaya di Indonesia. Tercatat, wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi 35% naik hampir 10% dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menargetkan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, meskipun sentimen ekonomi makro melambat.