Komdigi Beri Batas Waktu: X Wajib Bayar Denda Konten Pornografi Pekan Ini

tekno.kompas.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform X untuk segera membayar denda Rp78.125.000 terkait temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi. Komdigi memberikan batas waktu hingga pekan ini, mengancam sanksi tegas termasuk evaluasi izin PSE jika tidak dipenuhi. Wamenkomdigi Nezar Patria menyoroti kesulitan koordinasi karena X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, mendorong perusahaan Elon Musk itu untuk segera membuka entitas resmi.