Komdigi Beri Batas Waktu: X Wajib Bayar Denda Konten Pornografi Pekan Ini

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform X untuk segera membayar denda Rp78.125.000 terkait temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi. Komdigi memberikan batas waktu hingga pekan ini, mengancam sanksi tegas termasuk evaluasi izin PSE jika tidak dipenuhi. Wamenkomdigi Nezar Patria menyoroti kesulitan koordinasi karena X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, mendorong perusahaan Elon Musk itu untuk segera membuka entitas resmi.
Berita Terbaru

SMS Scam di AS Meledak, Jaringan Kriminal China Raup Miliaran Dolar

Jonatan Christie Raih Gelar Kedua Tahun Ini, Taklukkan Shi Yu Qi di Denmark Open

BLTS Rp900 Ribu Cair Hari Ini, 35 Juta Keluarga Siap Terima

Trump Hentikan Bantuan ke Kolombia, Sebut Presiden Petro 'Gembong Narkoba'

Tamara Bleszynski Menangis Haru Saksikan Teuku Rassya Lamar Kekasih

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Antam Anjlok, Pegadaian Tetap Stabil

Meta Beri Orang Tua Kontrol Penuh: Blokir Anak dari Obrolan AI

Gary Neville: Kemenangan MU atas Liverpool Ubah Arah Musim Ruben Amorim

Kejagung Kembali Sita Aset Buronan Riza Chalid di Kebayoran Baru

Trump Hentikan Bantuan, Kenakan Tarif ke Kolombia: Presiden Petro "Orang Gila"