Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Ditunda: KPU Tambah Kuasa Hukum

news.okezone.com

image cover

Sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan ini disebabkan keberatan penggugat, Subhan, atas penambahan kuasa hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini melibatkan jaksa pengacara negara. Subhan berargumen bahwa penambahan kuasa hukum baru harus diikuti dengan pencabutan kuasa hukum lama sesuai Pasal 1816 KUH Perdata. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk membahas keberatan tersebut.