Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Ditunda: KPU Tambah Kuasa Hukum

Sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan ini disebabkan keberatan penggugat, Subhan, atas penambahan kuasa hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini melibatkan jaksa pengacara negara. Subhan berargumen bahwa penambahan kuasa hukum baru harus diikuti dengan pencabutan kuasa hukum lama sesuai Pasal 1816 KUH Perdata. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk membahas keberatan tersebut.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak