Prabowo: WNA Bisa Pimpin BUMN, KPK Tegaskan LHKPN Wajib

nasional.kompas.com

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) kini dapat memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan membuka diri bagi profesional asing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi ketat, mewajibkan WNA direksi BUMN untuk melaporkan LHKPN, dan siap memproses dugaan tindak pidana korupsi.

Cari berita serupa