Prabowo: WNA Bisa Pimpin BUMN, KPK Tegaskan LHKPN Wajib
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) kini dapat memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan membuka diri bagi profesional asing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi ketat, mewajibkan WNA direksi BUMN untuk melaporkan LHKPN, dan siap memproses dugaan tindak pidana korupsi.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
