Lolos Seumur Hidup, MA Batalkan Vonis 2 Eks Prajurit TNI Penembak Bos Rental

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup bagi dua mantan prajurit TNI, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang terlibat penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Keduanya kini divonis 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi. MA juga mengurangi hukuman mantan prajurit Rafsin Hermawan menjadi 3 tahun penjara. Putusan ini tercatat dalam kasasi nomor 213 K/MIL/2025.
Berita Terbaru

SMS Scam di AS Meledak, Jaringan Kriminal China Raup Miliaran Dolar

Jonatan Christie Raih Gelar Kedua Tahun Ini, Taklukkan Shi Yu Qi di Denmark Open

Prabowo Tegaskan Harta Korupsi Haram, Ancam Pengusaha Serakah

Trump Hentikan Bantuan ke Kolombia, Sebut Presiden Petro 'Gembong Narkoba'

Tamara Bleszynski Menangis Haru Saksikan Teuku Rassya Lamar Kekasih

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Antam Anjlok, Pegadaian Tetap Stabil

Meta Beri Orang Tua Kontrol Penuh: Blokir Anak dari Obrolan AI

Gary Neville: Kemenangan MU atas Liverpool Ubah Arah Musim Ruben Amorim

Prabowo: Pejabat Lemah Iman, Keluarga Menderita; Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali

Trump Hentikan Bantuan, Kenakan Tarif ke Kolombia: Presiden Petro "Orang Gila"