Lolos Seumur Hidup, MA Batalkan Vonis 2 Eks Prajurit TNI Penembak Bos Rental

image cover

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup bagi dua mantan prajurit TNI, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang terlibat penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Keduanya kini divonis 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi. MA juga mengurangi hukuman mantan prajurit Rafsin Hermawan menjadi 3 tahun penjara. Putusan ini tercatat dalam kasasi nomor 213 K/MIL/2025.