Klaim Dihamili Ridwan Kamil, Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik

www.tempo.co

Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup. Lisa dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Kasus bermula dari klaim Lisa dihamili Ridwan Kamil usai bertemu di Palembang pada Juni 2021, yang dibantah RK dan dilaporkan ke polisi. Lisa dijadwalkan dipanggil sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.

Cari berita serupa