Klaim Dihamili Ridwan Kamil, Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup. Lisa dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Kasus bermula dari klaim Lisa dihamili Ridwan Kamil usai bertemu di Palembang pada Juni 2021, yang dibantah RK dan dilaporkan ke polisi. Lisa dijadwalkan dipanggil sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
