Kemenkeu Terima Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Masuk Kas Negara
Kementerian Keuangan telah menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dari Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Dana ini langsung masuk ke kas negara melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menyatakan, setoran ini akan meningkatkan penerimaan negara tahun ini, namun penggunaannya akan disesuaikan dengan alokasi belanja dalam UU APBN 2025.
Berita Terbaru

Ayaneo Siapkan Ponsel Gaming, Usung Desain Unik Mirip Konsol Genggam

Arsenal & Tottenham Siap Rebut Rodrygo, Real Madrid Buka Pintu Pinjaman?

Maha Menteri Keraton Surakarta: Klaim Tahta Putra Bungsu Pakubuwono XIII Belum Sah

Moldova Raih Kemajuan Pesat, Komisi Eropa Akui Jalur Aksesi UE

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi 2025, Bintang Bridgerton Terkejut

Muhammad Baron Resmi Jadi Jubir Baru Pertamina, Gantikan Fadjar

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Peringkat Kedua, Maal Ungkap Pelajaran Penting

Piala Dunia U-17: Bek Garuda Muda Tantang Brasil, 'Semua Bisa Terjadi'

BLT Kesra 2025 Mulai Cair: Rp 900.000 Siap Bantu Daya Beli Masyarakat

Sinaloa Memanas: 13 Anggota Kartel Tewas, 9 Korban Penculikan Diselamatkan
