Kemenkeu Terima Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Masuk Kas Negara

www.cnbcindonesia.com

Kementerian Keuangan telah menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dari Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Dana ini langsung masuk ke kas negara melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menyatakan, setoran ini akan meningkatkan penerimaan negara tahun ini, namun penggunaannya akan disesuaikan dengan alokasi belanja dalam UU APBN 2025.

Cari berita serupa