Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO ke Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menyerahkan uang sitaan sebesar Rp13 triliun kepada negara. Dana ini merupakan barang bukti dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi terdakwa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp17 triliun, dengan sisa Rp4 triliun akan ditagihkan atau asetnya dilelang jika tidak dibayarkan.
Berita Terbaru

CEO Nvidia Jensen Huang: Kebijakan Pembatasan AI ke China Bumerang bagi AS

Klopp Pernah Tolak Manchester United, Ungkap Proyek Tak Cocok

Prabowo Minta Beasiswa LPDP Prioritaskan Kedokteran: Indonesia Krisis Dokter

Presiden Trump Ejek Protes 'No Kings', Sebar Video AI Buang Kotoran

JPU Ungkap Reza Gladys Dirawat di RS dan Psikiater Akibat Tekanan Nikita Mirzani

AHY Ungkap Opsi Penyelesaian Utang Kereta Cepat, Tunggu Arahan Prabowo

Balas Dendam China: Raksasa Chip AS Micron Tutup Bisnis Pusat Data

Qiken Dwi Tata Olifia Raih Perak Pencak Silat di Asian Youth Games 2025

Prabowo Ungkap: Kementerian Haji Dibentuk Atas Permintaan Saudi

Trump Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Tetap Berlaku, Puluhan Tewas