Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO ke Negara

news.okezone.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menyerahkan uang sitaan sebesar Rp13 triliun kepada negara. Dana ini merupakan barang bukti dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi terdakwa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp17 triliun, dengan sisa Rp4 triliun akan ditagihkan atau asetnya dilelang jika tidak dibayarkan.