Kejagung Kembalikan Rp13 T Uang Korupsi CPO, Hanya Rp2,4 T Dipamerkan

nasional.sindonews.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun hasil penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa dari total tersebut, hanya sekitar Rp2,4 triliun yang dapat dipamerkan secara fisik di Gedung Kejagung karena keterbatasan tempat. Uang ini merupakan bagian dari kerugian perekonomian negara senilai Rp17 triliun dan akan langsung diserahkan kepada Kementerian Keuangan.