Ahli Hukum UGM: Pengembalian Uang Negara Inti Utama Kasus Korupsi CPO
Ahli hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang transparan dalam mengeksekusi pengembalian kerugian negara. Menurutnya, inti dari proses hukum korupsi adalah pengembalian uang negara, bukan hanya pemidanaan pelaku. Apresiasi ini terkait penyerahan uang pengganti Rp13,255 triliun dalam kasus korupsi CPO, yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk transparansi publik.
Berita Terbaru

Ayaneo Siapkan Ponsel Gaming, Usung Desain Unik Mirip Konsol Genggam

Piala Dunia U-17: Indonesia Wajib Bangkit Hadapi Brasil

Maha Menteri Keraton Surakarta: Klaim Tahta Putra Bungsu Pakubuwono XIII Belum Sah

Moldova Raih Kemajuan Pesat, Komisi Eropa Akui Jalur Aksesi UE

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi 2025, Bintang Bridgerton Terkejut

Muhammad Baron Resmi Jadi Jubir Baru Pertamina, Gantikan Fadjar

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Peringkat Kedua, Maal Ungkap Pelajaran Penting

Meski Kalah dari Zambia, Bek Timnas U-17 Terharu Dukungan Suporter

BLT Kesra 2025 Mulai Cair: Rp 900.000 Siap Bantu Daya Beli Masyarakat

Sinaloa Memanas: 13 Anggota Kartel Tewas, 9 Korban Penculikan Diselamatkan
