Rosan Roeslani: WNA Direksi BUMN Sesuai Undang-Undang, Benarkah?

finance.detik.com

image cover

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, menyebut keberadaan warga negara asing (WNA) sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sesuai undang-undang. Contohnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memiliki dua WNA dalam jajaran direksi. Namun, UU Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 15A Ayat (1) secara eksplisit mensyaratkan direksi BUMN harus warga negara Indonesia (WNI).