Rosan Roeslani: WNA Direksi BUMN Sesuai Undang-Undang, Benarkah?

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, menyebut keberadaan warga negara asing (WNA) sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sesuai undang-undang. Contohnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memiliki dua WNA dalam jajaran direksi. Namun, UU Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 15A Ayat (1) secara eksplisit mensyaratkan direksi BUMN harus warga negara Indonesia (WNI).
Berita Terbaru

PS6 Diprediksi Sentuh Rp 13 Juta, Jauh Lebih Mahal dari PS5

Timur Kapadze Buka Suara: Siap Latih Timnas Indonesia?

Prabowo Perintahkan Bulog Diperbesar, Kendalikan Sembilan Bahan Pokok

Australia Tuduh Jet Tiongkok Lepaskan Suar Dekat Pesawat Patroli di Laut China Selatan

JPU Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Dakwaan Pemerasan Makin Kuat

Prabowo: Program Kampung Nelayan Lipat Gandakan Pendapatan, Target 1.100 Titik

Prabowo: WiFi Murah Akan Dipasang di Tiap Sekolah, Termasuk Pelosok

Debut Dejan Antonic Hancur, Semen Padang Takluk dari Bhayangkara

Kapolri: Ojol Mata dan Telinga Polisi Jaga Kamtibmas Nasional

Pejabat AS Mulai Bahas Potensi Pertemuan Trump-Kim Jong Un di Asia