Prabowo Terima Rp 13,2 Triliun: Kejaksaan Agung Berhasil Sita Uang Korupsi CPO

finance.detik.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya. Dana ini diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk masuk APBN. Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tersebut dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, sebagai bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 17,7 triliun. Prabowo mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.