Prabowo Terima Rp 13,2 Triliun: Kejaksaan Agung Berhasil Sita Uang Korupsi CPO

Presiden Prabowo Subianto menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya. Dana ini diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk masuk APBN. Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tersebut dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, sebagai bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 17,7 triliun. Prabowo mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.
Berita Terbaru

CEO Nvidia Jensen Huang: Kebijakan Pembatasan AI ke China Bumerang bagi AS

Klopp Pernah Tolak Manchester United, Ungkap Proyek Tak Cocok

Prabowo Minta Beasiswa LPDP Prioritaskan Kedokteran: Indonesia Krisis Dokter

Presiden Trump Ejek Protes 'No Kings', Sebar Video AI Buang Kotoran

JPU Ungkap Reza Gladys Dirawat di RS dan Psikiater Akibat Tekanan Nikita Mirzani

AHY Ungkap Opsi Penyelesaian Utang Kereta Cepat, Tunggu Arahan Prabowo

Balas Dendam China: Raksasa Chip AS Micron Tutup Bisnis Pusat Data

Qiken Dwi Tata Olifia Raih Perak Pencak Silat di Asian Youth Games 2025

Prabowo Ungkap: Kementerian Haji Dibentuk Atas Permintaan Saudi

Trump Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Tetap Berlaku, Puluhan Tewas