Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Aturan Direksi Diubah

Presiden Prabowo Subianto telah mengizinkan warga negara asing (WNA) menduduki posisi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini merupakan hasil perubahan regulasi, yang kini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, membenarkan perubahan ini, menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengubah syarat WNI bagi direksi kini ada pada Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), bertujuan memperkuat transformasi dan teknologi perusahaan.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan