Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Aturan Direksi Diubah

money.kompas.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah mengizinkan warga negara asing (WNA) menduduki posisi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini merupakan hasil perubahan regulasi, yang kini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, membenarkan perubahan ini, menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengubah syarat WNI bagi direksi kini ada pada Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), bertujuan memperkuat transformasi dan teknologi perusahaan.