KRIS Berlaku, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama: Cek Rinciannya!

Pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan, menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Namun, iuran BPJS Kesehatan tetap sama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran dibagi berdasarkan kategori peserta, termasuk PBI, Pekerja Penerima Upah (PPU) di pemerintahan, BUMN/swasta, serta keluarga tambahan dan kerabat lain.
Berita Terbaru

Pengadilan AS Jatuhkan Pukulan Telak: NSO Group Dilarang Target WhatsApp Permanen

PSM Makassar Kena Comeback, Arema FC Sikat Juku Eja 2-1 di Kandang

Warga Natuna Diimbau Waspada: Latihan Tembak Peluru Tajam Digelar 22-24 Oktober

AS Tuduh Hamas Rencanakan Serangan di Gaza, Hamas: Propaganda Israel

Andrew Andika Bantah Tuduhan Nafkah Anak, Ungkap Tak Minta Harta Gono-gini

OJK Dalami Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, Nasabah Mengeluh

Lalu Lintas Wikipedia Anjlok 8 Persen, Dampak AI Generatif?

FGI: Kejuaraan Dunia 2025 Batu Loncatan Senam Indonesia Menuju Puncak

Survei Poltracking: Kinerja Prabowo-Gibran, Ekonomi Terendah, Pendidikan Tertinggi

Israel Kembali Serang Gaza: Gencatan Senjata Dilanggar Hamas?