Kabar Baik Warga Jakarta: BPHTB Dipangkas, Beli Rumah Makin Mudah!

economy.okezone.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025, yang mengatur pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mempermudah kepemilikan rumah, tidak hanya bagi individu tetapi juga lembaga dan badan usaha. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar hunian lebih terjangkau.

Cari berita serupa