Kabar Baik Warga Jakarta: BPHTB Dipangkas, Beli Rumah Makin Mudah!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025, yang mengatur pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mempermudah kepemilikan rumah, tidak hanya bagi individu tetapi juga lembaga dan badan usaha. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah agar hunian lebih terjangkau.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Whoosh Tak Terpengaruh Pernyataan Prabowo

AS Cabut Embargo Senjata Kamboja, Berkat Mediasi Trump

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Berikrar Naik Takhta sebagai Pakubuwono XIV

Singapura Terapkan Hukuman Cambuk: Penipu Online Wajib Dicambuk
