Polda Metro Jaya: 9 Pelaku Penyiksaan Modus COD Mobil Ditangkap

www.metrotvnews.com

image cover

Polda Metro Jaya telah menangkap sembilan tersangka kasus penyiksaan yang berkedok transaksi jual beli mobil secara COD. Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah sepasang suami-istri dan dua rekannya menjadi korban penculikan serta penyiksaan saat hendak membeli mobil.