KPU Tegaskan Tak Ada Aturan "Selundupan" Loloskan Gibran Cawapres

news.okezone.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Pakar Telematika Roy Suryo yang menyatakan lembaga pemilu menyelundupkan aturan untuk meloloskan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, aturan persyaratan peserta Pilpres, khususnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023, telah dibuat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, melibatkan konsultasi dengan DPR RI dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, menjamin prinsip kepastian hukum dan keterbukaan.

Cari berita serupa