KPU Tegaskan Tak Ada Aturan "Selundupan" Loloskan Gibran Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Pakar Telematika Roy Suryo yang menyatakan lembaga pemilu menyelundupkan aturan untuk meloloskan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, aturan persyaratan peserta Pilpres, khususnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023, telah dibuat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, melibatkan konsultasi dengan DPR RI dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, menjamin prinsip kepastian hukum dan keterbukaan.
Berita Terbaru

Xiaomi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Mirip Power Bank?

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Gibran Apresiasi Projo Gabung Gerindra: Relawan Wajib Menginduk ke Presiden

David Beckham Kini Resmi Bergelar Sir, Diberi Raja Charles III

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

UMP 2026: Pengusaha Desak Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

Menkumham: Daftarkan Lagu ke PDLM, Perlindungan Hukum Karya Cipta Kian Kuat

Dick Cheney, Arsitek Perang Irak, Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
