Kejari Tangerang Tahan 2 Tersangka, Proyek Fiktif Rp 8,7 Miliar di Angkasa Pura Kargo

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan dua tersangka, TAW dan HP, dalam kasus proyek fiktif senilai Rp 8,7 miliar di PT Angkasa Pura Kargo. Proyek fiktif ini berlangsung 2020-2024, di mana tersangka berpura-pura sebagai pejabat PT Hutama Karya dan menggunakan PT Athena Setya Mandiri sebagai vendor. HP disebut sebagai otak pelaku, melibatkan pacarnya TAW. Penyidikan masih berlanjut, dengan 20 saksi telah diperiksa dan potensi tersangka baru.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza