Kejari Tangerang Tahan 2 Tersangka, Proyek Fiktif Rp 8,7 Miliar di Angkasa Pura Kargo

image cover

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan dua tersangka, TAW dan HP, dalam kasus proyek fiktif senilai Rp 8,7 miliar di PT Angkasa Pura Kargo. Proyek fiktif ini berlangsung 2020-2024, di mana tersangka berpura-pura sebagai pejabat PT Hutama Karya dan menggunakan PT Athena Setya Mandiri sebagai vendor. HP disebut sebagai otak pelaku, melibatkan pacarnya TAW. Penyidikan masih berlanjut, dengan 20 saksi telah diperiksa dan potensi tersangka baru.