Kejagung Tegaskan: WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Dijerat Hukum Korupsi

www.liputan6.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia, termasuk korupsi, tetap dapat dijerat hukum positif Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membolehkan ekspatriat memimpin BUMN. Kejagung mencontohkan kasus Gabor Kuti, WN Hungaria, yang menjadi tersangka korupsi proyek Kemhan, sebagai bukti penegakan hukum terhadap WNA.