Pemerintah Tanggung PPN 6% Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku Nataru

www.tempo.co

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani kebijakan insentif PPN 6 persen untuk jasa angkutan udara niaga dalam negeri kelas ekonomi. Aturan ini, tertuang dalam PMK Nomor 71 Tahun 2025, berlaku mulai 15 Oktober 2025. Konsumen kini hanya menanggung 5 persen PPN dari sebelumnya 11 persen. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menargetkan 36 juta penumpang.