Pemerintah Tanggung PPN 6% Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku Nataru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani kebijakan insentif PPN 6 persen untuk jasa angkutan udara niaga dalam negeri kelas ekonomi. Aturan ini, tertuang dalam PMK Nomor 71 Tahun 2025, berlaku mulai 15 Oktober 2025. Konsumen kini hanya menanggung 5 persen PPN dari sebelumnya 11 persen. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menargetkan 36 juta penumpang.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

Erick Thohir Tertawa Dengar Rumor Louis van Gaal Latih Timnas Indonesia

Korupsi Rumah Dinas DPR: Sekjen Indra Iskandar Diperiksa KPK, 7 Orang Dicegah

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Deddy Corbuzier Tegur Keras Pengadilan Agama, Ini Alasan Humas Buka Informasi Publik

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Debut Impian Dyche: Nottingham Forest Akhiri Puasa 3 Dekade di Eropa

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Korupsi Ekspor POME 2022

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan