Harga Tiket Pesawat Lebih Murah: PPN Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Nataru

Pemerintah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2025 resmi menanggung 6% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025–10 Januari 2026 dan penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, menggerakkan ekonomi, serta mendukung pemulihan industri penerbangan nasional. Penumpang hanya membayar sisa 5% PPN.
Berita Terbaru

Mengantongi HP di Saku: Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?

Fajar/Fikri Gagal Raih Gelar French Open 2025, Kalah dari Unggulan Korea

Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

AS-China Capai Kesepakatan Awal: Tanah Jarang & Kedelai, Perang Dagang Mereda

Raisa dan Hamish Daud Gugat Cerai, Ungkap Alasan di Instagram

Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said: Adhi Karya Ungkap Skema Pembongkaran Belum Final

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Real Madrid: Babak Baru Xabi Alonso, El Clasico Jadi Ujian Dominasi

KTT ASEAN: Malaysia Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi, Langsung Minta Maaf

Israel Tolak Peran Turki, Netanyahu: Kami Veto Pasukan Internasional Gaza