Harga Tiket Pesawat Lebih Murah: PPN Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Nataru

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2025 resmi menanggung 6% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket 22 Oktober 2025–10 Januari 2026 dan penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, menggerakkan ekonomi, serta mendukung pemulihan industri penerbangan nasional. Penumpang hanya membayar sisa 5% PPN.