2025/10/18/ekonomi/

DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Pajak Daerah Kini Lebih Ringan

6 hari yang lalu

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. Regulasi baru ini bertujuan menyederhanakan aturan, mempercepat pelunasan tunggakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang tersebar.

PajakPergub 27/2025Pajak DaerahKeringanan PajakPemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Performa Mohamed Salah Anjlok, Liverpool Pertimbangkan Masa Depan Bintangnya?

Performa Mohamed Salah Anjlok, Liverpool Pertimbangkan Masa Depan Bintangnya?

Pabrik Limbah B3 di Karawang Terbakar Hebat, Pemadaman Masih Berlangsung

Pabrik Limbah B3 di Karawang Terbakar Hebat, Pemadaman Masih Berlangsung

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Park Bom Gugat Yang Hyun Suk USD4,5 Kuadriliun, Agensi: Itu Tidak Benar!

Park Bom Gugat Yang Hyun Suk USD4,5 Kuadriliun, Agensi: Itu Tidak Benar!

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Rekor Gol Beruntun Messi: 21 Laga, Haaland Sulit Menyamai

Rekor Gol Beruntun Messi: 21 Laga, Haaland Sulit Menyamai

Pramono Anung: Pemotongan DBH Pusat Tak Sentuh Kesehatan dan Pendidikan DKI

Pramono Anung: Pemotongan DBH Pusat Tak Sentuh Kesehatan dan Pendidikan DKI

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata

Modal image