Perpres AI Tanpa Sanksi Pidana, Pembuat Deepfake Tetap Dijerat UU ITE

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pembuat konten deepfake akan tetap ditindak tegas menggunakan UU ITE dan KUHP, meskipun Perpres AI yang sedang difinalisasi tidak mencantumkan sanksi pidana langsung. Pemerintah menyoroti peningkatan 550% konten deepfake dalam lima tahun terakhir dan meminta platform digital menghadirkan fitur pengecekan AI untuk menangkal hoaks.
Berita Terbaru

iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia, Permintaan Lampaui Generasi Sebelumnya

Benjamin Sesko Mulai Panas, Siap Bungkam Kritikus di Laga Kontra Liverpool

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Raup Untung Rp 1 M

Eric Trump Ungkap Proyek Besar Trump di Balik Permintaan Prabowo

Erin Taulany Buka Suara: Gugatan Cerai Andre Ditolak Tiga Kali

Lapor Pak Purbaya: 15 Ribu Aduan Masuk, Ungkap Modus Pegawai Nakal

iPhone 17 Hadir, Harga iPhone 16 Justru Naik Rp 1 Juta

Maresca Bantah: Cedera Cole Palmer Bukan Akibat Selebrasi Viral

Menteri Sosial: Tambahan BLTS Rp 300 Ribu Siap Cair, Sasar 35 Juta KPM

Trump Tolak Rudal Tomahawk untuk Ukraina, Prioritaskan Damai dengan Rusia