2025/10/17/teknologi/

Komdigi Desak X Bayar Denda Rp 78 Juta, Izin PSE Terancam

sekitar 18 jam yang lalu

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang berdialog dengan media sosial X terkait surat teguran ketiga. X diwajibkan membayar denda akumulasi sebesar Rp 78.125.000 karena ketidakpatuhan. Jika tidak ada respons, Komdigi mengancam akan mengevaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) X, dengan tenggat waktu yang diharapkan secepatnya.

PSEHukumXDendaSurat TeguranKomdigiBisnis

Berita Terbaru

iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia, Permintaan Lampaui Generasi Sebelumnya

iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia, Permintaan Lampaui Generasi Sebelumnya

Benjamin Sesko Mulai Panas, Siap Bungkam Kritikus di Laga Kontra Liverpool

Benjamin Sesko Mulai Panas, Siap Bungkam Kritikus di Laga Kontra Liverpool

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Raup Untung Rp 1 M

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Raup Untung Rp 1 M

Eric Trump Ungkap Proyek Besar Trump di Balik Permintaan Prabowo

Eric Trump Ungkap Proyek Besar Trump di Balik Permintaan Prabowo

Erin Taulany Buka Suara: Gugatan Cerai Andre Ditolak Tiga Kali

Erin Taulany Buka Suara: Gugatan Cerai Andre Ditolak Tiga Kali

Lapor Pak Purbaya: 15 Ribu Aduan Masuk, Ungkap Modus Pegawai Nakal

Lapor Pak Purbaya: 15 Ribu Aduan Masuk, Ungkap Modus Pegawai Nakal

iPhone 17 Hadir, Harga iPhone 16 Justru Naik Rp 1 Juta

iPhone 17 Hadir, Harga iPhone 16 Justru Naik Rp 1 Juta

Maresca Bantah: Cedera Cole Palmer Bukan Akibat Selebrasi Viral

Maresca Bantah: Cedera Cole Palmer Bukan Akibat Selebrasi Viral

Menteri Sosial: Tambahan BLTS Rp 300 Ribu Siap Cair, Sasar 35 Juta KPM

Menteri Sosial: Tambahan BLTS Rp 300 Ribu Siap Cair, Sasar 35 Juta KPM

Trump Tolak Rudal Tomahawk untuk Ukraina, Prioritaskan Damai dengan Rusia

Trump Tolak Rudal Tomahawk untuk Ukraina, Prioritaskan Damai dengan Rusia

Modal image