Riva Siahaan: Tak Ada Putusan PTUN Soal Korupsi Pertamina

Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan belum ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka menilai dakwaan jaksa prematur dan cacat formil. Riva Siahaan didakwa menguntungkan dua perusahaan Singapura, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd., dalam perkara periode 2018-2023.
Berita Terbaru

CEO Nvidia Jensen Huang: Kebijakan Pembatasan AI ke China Bumerang bagi AS

Carragher: Mo Salah Tak Seharusnya Dijamin Starter Tiap Pekan

Investasi Rp 13.000 Triliun: Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8% Indonesia

Kericuhan Kamboja: 97 WNI Terlibat, Korban Online Scam Berusaha Kabur

Jaksa Sindir Nikita Mirzani: Artis Tak Punya Keahlian Edukasi Produk Kecantikan

Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

Balas Dendam China: Raksasa Chip AS Micron Tutup Bisnis Pusat Data

Harry Maguire: Kemenangan Beruntun MU Era Amorim Itu Memalukan!

Unud Tepis Kabar Kematian Mahasiswa Timothy Akibat Stres Skripsi

Menhan Swedia: Eropa Harus Bersiap Hadapi Perang dengan Rusia