Riva Siahaan: Tak Ada Putusan PTUN Soal Korupsi Pertamina

www.tempo.co

image cover

Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan belum ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka menilai dakwaan jaksa prematur dan cacat formil. Riva Siahaan didakwa menguntungkan dua perusahaan Singapura, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd., dalam perkara periode 2018-2023.