Putusan MK Perintahkan Bentuk Lembaga Baru, DPR Revisi UU ASN

www.liputan6.com

image cover

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi masukan utama dalam revisi Undang-Undang ASN. Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 ini menekankan perlunya badan otonom baru untuk memastikan seluruh proses kepegawaian ASN berjalan baik, menggantikan fungsi pengawasan yang sebelumnya dijalankan BKN setelah KASN dihapus.