Putusan MK Perintahkan Bentuk Lembaga Baru, DPR Revisi UU ASN

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi masukan utama dalam revisi Undang-Undang ASN. Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 ini menekankan perlunya badan otonom baru untuk memastikan seluruh proses kepegawaian ASN berjalan baik, menggantikan fungsi pengawasan yang sebelumnya dijalankan BKN setelah KASN dihapus.
Berita Terbaru

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

Presiden Ekuador Noboa Klaim Diracuni Cokelat dan Selai

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Sultan DIY Pastikan Pemulung Tetap Bekerja di Proyek Sampah Jadi Listrik

Nama Mirip Samsung, Karyawan Apple Ini Sempat Viral

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Italia Geger: 4.400 Korban Pelecehan Pastor Katolik Sejak 2020