Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Awas Korupsi dan LHKPN

Presiden Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) menjabat di BUMN sebagai upaya mencari talenta terbaik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa WNA di BUMN wajib patuh hukum Indonesia, termasuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menegaskan, uang negara yang dikelola BUMN haram dikorupsi, dan WNA yang melanggar akan dijerat pidana.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Sukses Gelar Kejuaraan Dunia, Indonesia Langsung Ditawari Jadi Tuan Rumah Senam Asia

Kapolri Dipanggil Prabowo Jelang ke Malaysia: Laporkan Keamanan, Kawal Program Prioritas

Tommy Robinson Pura-pura Mualaf, Nekat Menyusup ke Masjid Al-Aqsa

Ammar Zoni Sidang Narkoba Keempat, Ustaz Derry: Sudah Bersih Sejak Januari

Prabowo Siapkan Keppres: Utang Whoosh ke China Segera Direstrukturisasi?

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Indonesia Dominasi Final Indonesia Masters II, Satu Gelar Sudah di Tangan!

Prabowo Bertemu Kapolri Jelang KTT ASEAN: Bahas Situasi Keamanan Terkini

Zohran Mamdani: Islamofobia Hantui Pemilihan Wali Kota New York