Perizinan Usaha Otomatis Disetujui: Kementerian Investasi Terapkan Fiktif Positif

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerapkan mekanisme perizinan usaha fiktif positif sejak 5 Oktober 2025. Menurut Menteri Rosan Perkasa Roeslani, sistem ini memastikan permohonan izin yang tidak ditindaklanjuti kementerian/lembaga terkait dalam jangka waktu tertentu akan otomatis disetujui dan diterbitkan. Hal ini bertujuan menghilangkan keterlambatan bagi investor, dengan dasar hukum UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2025. Sebanyak 132 izin telah dikeluarkan melalui sistem OSS.