Perizinan Usaha Otomatis Disetujui: Kementerian Investasi Terapkan Fiktif Positif

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerapkan mekanisme perizinan usaha fiktif positif sejak 5 Oktober 2025. Menurut Menteri Rosan Perkasa Roeslani, sistem ini memastikan permohonan izin yang tidak ditindaklanjuti kementerian/lembaga terkait dalam jangka waktu tertentu akan otomatis disetujui dan diterbitkan. Hal ini bertujuan menghilangkan keterlambatan bagi investor, dengan dasar hukum UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2025. Sebanyak 132 izin telah dikeluarkan melalui sistem OSS.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas