Negara Rugi Rp 5,7 T: 351 Kontainer Batu Bara Ilegal dari IKN Terungkap

Bareskrim Polri menyita 351 kontainer batu bara ilegal di Surabaya, yang ditambang dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bukit Soeharto. Kegiatan ilegal ini, yang berlangsung sejak 2016, diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun, mencakup hasil tambang tak disetor dan kerusakan lingkungan. Ada dugaan keterlibatan oknum yang melindungi praktik ini selama hampir sembilan tahun.
Berita Terbaru

Xbox Generasi Baru: Bisa Main Game PlayStation dan PC?

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Tito Karnavian: Daerah Wajib Efisiensi Belanja, Kejar Pendapatan, Selaraskan Program Pusat

Petani Kepiting Berbulu Yangcheng Hadapi Ancaman Iklim, Panen Terancam Gagal

Nikita Mirzani Bak Model di Sidang Putusan Pemerasan dan TPPU

RUPSLB BTN: UUS Resmi Pisah, Lahirkan Bank Syariah Nasional

Grokipedia Elon Musk: Pesaing Wikipedia Malah Copy-Paste Konten Asli

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

Indonesia Nol Impor Beras 2025, Zulhas: Stok Bulog Melimpah, Petani Makmur

Lithuania Izinkan Tembak Jatuh Balon Penyelundup Belarus, Pertimbangkan Pasal 4 NATO