MUI Tetapkan: Program BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Iuran Pekerja Rentan Pakai ZIS

www.cnbcindonesia.com

image cover

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah. Fatwa ini memungkinkan iuran pekerja rentan dibayar menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS dan LAZ. Sinergi ini merupakan kolaborasi ulama dan umara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memastikan perlindungan pekerja sejalan dengan nilai agama dan kemaslahatan umat.