MK Putuskan: Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Tanpa Izin Komersial

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Ciptaker, menyatakan masyarakat adat boleh berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat. Syaratnya, kegiatan tersebut tidak untuk kepentingan komersial dan dilakukan oleh masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan. Putusan ini diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch).