MK Putuskan: Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Tanpa Izin Komersial

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Ciptaker, menyatakan masyarakat adat boleh berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat. Syaratnya, kegiatan tersebut tidak untuk kepentingan komersial dan dilakukan oleh masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan. Putusan ini diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch).
Berita Terbaru

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Pengemudi Taksi Tewas Dipukul Palu Adik Ipar di Pasar Minggu

Faksi Palestina, Termasuk Hamas, Sepakat Komite Teknokrat Kelola Gaza Pasca-Perang

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

BI Catat Dana Asing Keluar Rp0,94 T, Saham Justru Diborong

YouTube Luncurkan AI Baru: Lindungi Kreator dari Deepfake Peniru Wajah

TMJ Bicara Skandal Naturalisasi Malaysia: FIFA Tak Akan Kurangi Hukuman

3 Tahun Berlalu, Atap Jakarta Islamic Center Masih Terbengkalai

Ali Larijani: Trump Mirip Hitler, KTT Gaza Hanya "Pertunjukan"