MK Putuskan: Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung untuk Diproses Hukum

www.tempo.co

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, memutuskan aparat hukum tidak perlu izin Jaksa Agung untuk memproses jaksa yang diduga terlibat pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyambut baik putusan ini sebagai dorongan profesionalisme. Namun, ia menegaskan izin Jaksa Agung tetap diperlukan untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, kecuali dalam kasus tertangkap tangan, pidana mati, atau kejahatan terhadap keamanan negara.